karangtarunalewopao
Selasa, 20 Januari 2015
angaran dasar dan anggaran rumah tangga karang taruna lewopao
ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA LEWOPAO
Desa Lewopao kecamatan Adonara Tengah
Kabupaten Flores Timur
Sekretariat : Balai desa. Desa Lewopao kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur – Indonesia
Contact : 082340578987 – Alexander, e-mail : karangtarunalewopao.co.id
Blog : karangtarunalewopao
Anggaran Dasar
KARANG TARUNA LEWOPAO
Desa Lewopao kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur
BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga ini bernama KARANG TARUNA LEWOPAO
Pasal 2
KARANG TARUNA LEWOPAO
didirikan dengan SK Lurah Kelurahan Margahayu Nomor _06_ Tahun _2014_ untuk jangka waktu masa bhakti __2__ ( tahun).
Pasal 3
KARANG TARUNA LEWOPAO
Berkedudukan di desa Lewopao kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur
BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
KARANG TARUNA LEWOPAO berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Daerah Kota Bekasi dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
KARANG TARUNA LEWOPAO bertujuan untuk
1. Menjadi wadah setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa mendatang;
2. Memberi arahan, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha kesejahteraan sosial;
3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
4. Mendorong setiap warganya dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dan mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya
BAB III
Keanggotaan
Pasal 6
1. . Keanggotaan KARANG TARUNA LEWOPAO menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah RW 03, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga KARANG TARUNA LEWOPAO
2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga KARANG TARUNA LEWOPAO
BAB IV
Kelembagaan
Pasal 7
1. Struktur kelembagaan KARANG TARUNA LEWOPAO adalah sebagaimana terlampir dalam “Pembentukan KARANG TARUNA LEWOPAO”.
2. Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3. Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga KARANG TARUNA LEWOPAO.
BAB V
Majelis Permusyawaratan
Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan dalam KARANG TARUNA LEWOPAO adalah sebagai berikut :
1. Majelis Akbar
2. Majelis Triwulan
3. Majelis
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Permusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Keuangan Organisasi
Pasal 10
1. Keuangan KARANG TARUNA LEWOPAO diperoleh dari :
a. Iuaran anggota aktif dan pengurus;
b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kesejahteraan Sosial dan pembinaan kepemudaan.
c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
d.
2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri
dalam bentuk prosedur administrasi.
3. Keuangan KARANG TARUNA LEWOPAO dikelola secara tertib dan transparan.
4. Keuangan KARANG TARUNA LEWOPAO dikelola secara menyatu oleh bendahara KARANG TARUNA LEWOPAO
BAB VII
Identitas Organisasi
Pasal 11
1. KARANG TARUNA LEWOPAO memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar.
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam KARANG TARUNA LEWOPAO
BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 12
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar KARANG TARUNA LEWOPAO 2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar.
BAB IX
Penutup
Pasal 13
1. Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KARANG TARUNA LEWOPAO
Anggaran Rumah Tangga
KARANG TARUNA LEWOPAO
Desa Lewopao kecamatan Adonara Tengah
Kabupaten Flores Timur
BAB I
Ketentuan Umumnya
Pasal 1
KARANG TARUNA LEWOPAO adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah RW, desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).
Pasal 2
KARANG TARUNA LEWOPAO adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.
Pasal 3
KARANG TARUNA LEWOPAO adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.
Pasal 4
KARANG TARUNA LEWOPAO memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, KARANG TARUNA melaksanakan fungsi sebagai berikut;
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
2. Menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat;
3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan
Anggota KARANG TARUNA LEWOPAO terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 40 tahun;
2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 17 s/d 35 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya;
3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya;
4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah RW 03, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1. Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KARANG TARUNA LEWOPAO.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan KARANG TARUNA LEWOPAO.
3. Menjaga nama baik KARANG TARUNA LEWOPAO.
Pasal 9
Hak Anggota
1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di KARANG TARUNA LEWOPAO
3. Memberikan inspirasi ke pengurus KARANG TARUNA LEWOPAO
4. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari KARANG TARUNA LEWOPAO.
5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan KARANG TARUNA.
BAB III
Struktur Organisasi
Bagian 1
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Majelis Akbar
1. Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi KARANG TARUNA LEWOPAO yang dihadiri oleh DPP, Pengurus, dan Anggota.
2. Dilakukan tiga tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3. Tugas Majelis Akbar :
a. Memilih dan menetapkan Ketua.
b. Menetapkan DPP.
4. Wewenang Majelis Akbar :
a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua KARANG TARUNA LEWOPAO.
b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua KARANG TARUNA LEWOPAO
c. Merubah AD/ART KARANG TARUNA LEWOPAO Pasal 11
Majelis Triwulan
1. Majelis Triwulan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus KARANG TARUNA LEWOPAO untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.
2. Majelis Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
3. Majelis Triwulan oleh seluruh pengurus inti.
4. Majelis Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.
5. Tugas Majelis Triwulan:
a. Mengevaluasi semua kegiatan KARANG TARUNA LEWOPAO yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
b. Khusus Majelis Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja KARANG TARUNA LEWOPAO selama satu periode kepengurusan.
6. Kewenangan :
a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan I.
b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.
Pasal 12
Majelis
1. Majelis adalah majelis yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Majelis dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.
Bagian 2
Kelembagaan
Pasal 13
Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP )
1. Dewan Pertimbangan Pengurus beranggotakan mantan pengurus dan penasehat KARANG TARUNA LEWOPAO.
2. Tugas dan wewenang :
a. Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
b. Menampung aspirasi masyarakat dan anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
c. Menjalankan fungsi litbang dan kontrol.
Pasal 14
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1. Bertangung jawab dalam memimpin KARANG TARUNA LEWOPAO
2. Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan KARANG TARUNA LEWOPAO
3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus KARANG TARUNA LEWOPAO dan hubungan dengan pihak lain.
4. Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6. Dalam kondisi darurat, dengan atas nama KARANG TARUNA LEWOPAO, Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 15
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4. Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5. Merancang, memelihara dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas KARANG TARUNA LEWOPAO Pasal 16
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1. Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.
Pasal 17
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
1. Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6. Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
7. Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.
BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 18
1. Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama DPP.
2. Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
3. Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 19
1. Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a. Pengurus ada yang megundurkan diri.
b. Pengurus meninggal dunia.
c. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
d. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Ketua Bidang.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepengurusan sejak ditetapkan.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 21
Lambang KARANG TARUNA LEWOPAO mengandung unsur-unsur:
1. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila
2. Gambar Berbentuk Lingkaran menandakan sebuah tameng atau perisai, tanda lambang Ketahanan Nasional
3. Delapan orang berbentuk lingkaran yang menandakan ada 8 wilayah RT yang ada di lingkungan RW 03 saling bersinergi dan bersatu untuk maju bersama-sama membangun lingkungan;
4. Gambar Bintang melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan adanya kebersamaan antar pemeluk agama
5. Gambar Bendera Merah Putih menandakan kedaulatan negara Republik Indonesia
6. Gambar pita yang bertuliskan Mawar Bersatu 03 menandakan nama organisasinya adalah Karang Taruna Mawar Bersatu 03;
7. Gambar pita dengan tulisan Margahayu menandakan organisasi ini berada di wilayah Kelurahan Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi;
8. Arti Warna
a. Warna Hijau melambangkan kecerdasan, potensi yang ada pada setiap anggota;
b. Warna Kuning melambangkan keagungan atas keluhuran budi pekerti;
c. Warna Merah melambangkan keberanian, semangat;
d. Warna Putih melambangkan kesucian, tidak tercela, tidak ternoda;
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 22
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga KARANG TARUNA LEWOPAO
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KARANG TARUNA LEWOPAO
Langganan:
Postingan (Atom)









